Ad Code

Apa Saja Syarat untuk Perpanjang SIM?

syarat perpanjang SIM A dan C


Syarat perpanjangan SIM adalah suatu pembahasan yang perlu diketahui setiap orang, terutama bagi Anda yang hendak mengendarai kendaraan sendiri. Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas seputar apa saja syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.


Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah lisensi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang sudah mahir mengendarai kendaraan dan memenuhi berbagai syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta mengetahui dan memahami berbagai aturan lalu lintas.


SIM memiliki masa berlaku. Di Indonesia, masa berlakunya selama 5 tahun terhitung sejak penerbitan surat tersebut dan perlu diperpanjang ketika masa berlakunya sudah habis. Saat hendak melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi agar pengajuan perpanjangan dapat diproses. Apa saja syarat tersebut dan bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM? Mari kita bahas!


Inilah Beberapa Syarat Perpanjangan SIM


Beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar perpanjangan SIM dapat dilakukan yaitu dengan melampirkan dokumen pendukung dan melakukan pembayaran perpanjangan. Adapun rinciannya sebagai berikut ini: 


  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli  dan fotokopinya sebanyak 2 lembar 

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.

  3. Surat Keterangan Sehat yang dapat diurus di Puskesmas atau dokter. 

  4. Mengisi Formulir perpanjangan SIM dengan lengkap.

  5. Melulusi tes psikologi.

  6. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Adapun biaya perpanjangan ini berbeda-beda sesuai dengan SIM yang hendak diperpanjang, Yakni: SIM A dan SIM B sebesar 80 ribu rupiah, SIM C sebesar 75 ribu rupiah dan SIM D sebesar 35 ribu rupiah. Dan terdapat biaya tambahan jika melakukan perpanjangan secara online sebesar 5 ribu rupiah. 


Cara perpanjangan SIM


Setelah mengetahui syarat perpanjangan SIM, selanjutnya bagaimana cara melakukan perpanjangan tersebut? Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda bisa melakukan perpanjangan secara offline maupun online. 


Perpanjangan SIM secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor atau tempat yang menyediakan layanan perpanjangan SIM, seperti kantor Samsat kota/kabupaten, Kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (SATPAS), layanan mobil keliling atau gerai SIM di beberapa tempat tertentu dengan membawa segala persyaratan yang sudah dipaparkan sebelumnya. 


Bagi orang sibuk yang tak bisa datang secara langsung ke kantor atau sekedar tidak ingin mengantri lama, maka dapat melakukan perpanjangan SIM secara online. Perpanjangan inj dilakukan melalui aplikasi aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat didownload di smartphone masing-masing dengan menyediakan dokumen pendukung agar pengajuan dapat diterima. 


Nah, itulah penjelasan terkait syarat perpanjangan SIM beserta cara untuk melakukannya.  Memenuhi segala syarat yang diminta tentu penting dilakukan agar permohonan perpanjangan SIM Anda dapat segera diproses dan dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya. 

Reactions:

Posting Komentar

0 Komentar