Ad Code

Bagaimana Cara Perpanjangan SIM Online?

contoh surat izin mengemudi

Dengan melakukan perpanjangan SIM Online, orang tak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan mengantri lama. Perpanjangan sim secara online dapat dilakukan melalui smartphone dengan beberapa klik saja yang tentu saja lebih mudah dan praktis daripada cara sebelumnya. 


Seperti yang kita ketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah surat yang diberikan oleh Polri sebagai tanda bahwa seseorang terampil mengendarai kendaraan dan telah memenuhi semua syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas. 


Di Indonesia, masa berlaku SIM hanya 5 tahun saja terhitung sejak tanggal penerbitan surat izin tersebut. Setelah masa berlaku habis, Anda perlu melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru. Saat ini, perpanjangan SIM tak hanya dapat dilakukan secara offline namun juga secara online. Lantas, bagaimana cara perpanjangan SIM online tersebut? mari kita bahas!


Perpanjangan SIM online saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri terkhusus pada layanan SINAR. Melalui layanan tersebut, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C. Adapun langkah yang perlu dilewati untuk menggunakan layanan ini, yaitu: 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play store atau App Store di smartphone Anda

  2. Lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon Anda 

  3. Lengkapi profil dengan mengisi Nama, NIK dan email. 

  4. Lakukan aktivasi akun yang dikirim ke email yang anda masukkan

  5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan mengikuti arahan yang tertera. 

  6. Siapkan berkas pendukung berupa foto SIM lama, e-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto latar berlatar biru. 

  7. Lakukan tes Rikkes jasmani dengan mengunjungi laman erikkes.id dan tes psikologi pada laman app.eppsi.id yang dapat diakses melalui browser Anda. 

  8. Setelah selesai, pilih menu "SIM" lalu ke bagian "perpanjangan SIM" pada aplikasi digital Korlantas Polri

  9. Unggah semua dokumen pendukung yang diminta

  10. Klik pilihan Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening anda  untuk pengembalian dana kalau saja pengajuan perpanjangan SIM yang anda buat ditolak  dikarenakan dokumen tidak memenuhi persyaratan.

  11. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memiliki untuk dikirim, masukkan alamat lengkap rumah Anda. 

  12. Pilih metode pembayaran untuk biaya perpanjangan SIM dan lakukan pembayaran. Setiap SIM memiliki biaya perpanjangan berbeda dan akan bertambah karena adanya tes rikkes jasmani dan tes psikologi. 

  13. Jika pembayaran sudah selesai, perpanjangan SIM online anda sudah ada di tahap akhir. SIM Anda akan diperbarui setelah anda mengklik "perbarui".

  14. Proses pengambilan SIM baru biasanya memakan 3 sampai 5 hari kerja. 


Nah, itulah cara perpanjangan SIM online yang dapat Anda lakukan di rumah melalui smartphone. Jadi, sudah tidak ada lagi alasan untuk membiarkan masa berlaku SIM Anda habis.

Reactions:

Posting Komentar

0 Komentar