Haloo guys apa kabar kalian hari ini ? Gimana masih pingin jadi pejabat negara ?. Ohh tenang kebetulan sekarang kita akan bahas soal menteri nih, yang pastinya jabatan yang banyak orang pingin. Tapi kalian udah pada tau belom Menteri itu apa dan tugasnya gimana ?. Nih kita kasih paham !
Pengertian Menteri
Jadi Menteri itu adalah suatu jabatan politik yang punya kewenangan untuk megang posisi politik yang penting banget dan strategis dalam hirarki sistem pemerintahan negara. Seorang menteri tuh bakal bertanggung jawab ngelola suatu departemen kementerian serta sebagai anggota dalam suatu kabinet pemerintahan yang bakal mempertanggung jawabkan tugas kerjanya kepada seorang raja, perdana menteri, atau presiden.
Baca juga: Cara Menjadi Qari
Pengertian menteri kalo di Indonesia adalah sebagai pembantu kerja presiden dengan mimpin suatu bidang departemen kementerian. Setiap kementerian tergabung dalam satu susunan kabinet pemerintahan yang dibangun oleh presiden, nah serta masing-masing kementerian bakal membidangi setiap sektor urusan kenegaraan. Jadi tiap beda sektor maka beda pula yaa Kementriannya.
Pengecualian terdapat pada menteri koordinator yang tugasnya untuk mengkoordinir dan mengsinkronkan urusan dan hubungan macem-macem kementerian yang ada di ruang lingkup tugas menteri koordinator. Sedangkan, kalo kewenangan presiden itu buat ngangkat dan juga mecat seorang menteri berdasarkan penilaian kinerjanya nih terhadap suatu departemen kementerian yang dipimpinnya. Jadi kalo kinerjanya jelek yaa diganti sama yang mudah-mudahan kinerjanya lebih bagus.
Tugas Menteri
Ini nih buat yang belom paham ama tugas Menteri, jadi tugas menteri tuh ngikutin dan jalanin koordinasi kerja dari jalannya kebijakan maupun program yang udah ditetapin dan jadi tanggung jawab masing-masing departemen kementerian. Selain itu, seorang menteri tuh beserta seluruh jajaran bawahannya juga bertugas dan nyelesain semua masalah yang muncul dalam bidang departemen kementeriannya dengan solusi berupa kebijakan yang diterapkannya. Tapi nih yaa, dalam perjalanannya, seorang menteri tetap harus koordinasi kerja dengan berbagai direktorat jenderal lainnya, agar terjalin sinergi yang kuat nih. Mantep !.
Fungsi Menteri
Kalo tadi tugas udah, sekarang fungsinya nih, jadi fungsi menteri sangatlah rinci.
Berikut ini uraian soal fungsi menteri berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: 1. Waktu ngerjain tugas, kementerian punya tanggung jawab terhadap urusan tersebut, kayak yang dimaksud dipasal 5 ayat 1, yaitu:
- Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya.
- Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya.
- Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat hingga daerah.
Baca Juga: Cara Daftar Driver Grabcar
Dalam pelaksanaan tugasnya, kementerian yang ngejalanin urusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya.
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya.
- Melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.
- Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional
Dalam ngejalanin tugasnya, Kementerian yang ngurusin urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan fungsi berikut:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya.
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.
Nah itu dia tuh sekilas soal seluk beluk menteri mulai dari pengertian, tugas, sampe fungsinya. Semoga kelak kalian bisa menjadi menteri yang menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya yaa sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. Cukup Sekian yaa guys semoga bermanfaat buat kalian, see you !
0 Komentar