Awas, ada ancaman yang luar biasa hebat
bagi laki-laki yang tidak Sholat Jum’at. Percaya syukur gak percaya kufur.
Kalau akhi seorang muslim yang waras pasti Sholat Jum’at lah.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
لينتهيَنَّ أقوامٌ عن ودعِهم الجُمعاتِ أو ليختِمَنَّ اللهُ على
قلوبِهم ثمَّ ليكونَنَّ من الغافلين
"Sungguh harus berhenti orang-orang yang terbiasa
meninggalkan sholat Jum'at, atau sungguh Allah benar-benar akan menutup
hati-hati mereka, kemudian sungguh benar-benar mereka akan termasuk orang-orang
yang lalai."
[HR. Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah
radhiyallahu'anhuma]
Dari hadist tersebut kita bisa ambil pelajaran bahwa ada bahayanya meninggalkan sholat Jum’at dengan
sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at. Peringatan kepada orang-orang yang meninggalkan sholat Jum’at untuk segera
bertaubat kepada Allah ta’ala.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak
mengabarkan kecuali wahyu, maka dua kemungkinan dalam hadits ini pasti terjadi.
Al-Qodhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,
وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحَدَ الْأَمْرَيْنِ كَائِنٌ لَا مَحَالَةَ،
إِمَّا الِانْتِهَاءُ عَنْ تَرْكِ الْجُمُعَاتِ، وَإِمَّا خَتْمُ اللَّهِ عَلَى قُلُوبِهِمْ،
فَإِنَّ اعْتِيَادَ تَرْكِ الْجُمُعَةِ يُغَلِّبُ
الرَّيْنَ عَلَى الْقَلْبِ وَيُزَهِّدُ
النُّفُوسَ فِي الطَّاعَةِ، وَذَلِكَ يُؤَدِّي بِهِمْ إِلَى أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْغَافِلِينَ
“Maknanya, bahwa satu dari dua perkara mesti terjadi pada
siapa pun tidak mungkin tidak, yaitu apakah segera berhenti meninggalkan sholat
Jum’at, atau kalau tidak maka Allah akan menutup hati-hati mereka, karena
terbiasa meninggalkan sholat Jum’at menyebabkan dominasi noda hitam di hati,
menjadikan jiwa malas dalam melakukan ketaatan, dan itu semua mengantarkan
mereka menjadi orang-orang yang lalai.” [Al-Mirqoh, 3/1023]
Bahaya berpaling dari kebenaran dan tidak mengamalkan perintah Allah ta’ala,
bahwa orang yang melakukannya akan ditimpa azab pada hatinya; Allah ta’ala akan
menutup hatinya sehingga ia tersesat dan tidak dapat mengenal kebenaran, dan
kelak ia akan ditimpa azab pada badannya, setelah azab pada hatinya tersebut.
Sholat Jum’at diwajibkan bagi orang yang
terpenuhi padanya 6 syarat :
▪ Muslim,
▪ Laki-laki,
▪ Baligh,
▪ Berakal,
▪ Merdeka,
▪ Muqim.
Maka orang kafir, wanita, anak kecil yang belum baligh,
orang gila, budak dan musafir tidak diwajibkan sholat Jum’at, hanya saja orang
kafir tetap akan mendapatkan hukuman karena kekafirannya, ditambah karena tidak
melakukan sholat Jum’at dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
📚 [Lihat Subulus Salam,
1/397 dan Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 12/320-321, Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/88 no. 17157]
Nah, sekarang bagi para akhi, masih mau meremehkan ancaman
laki-laki yang tidak Sholat Jum’at? Akhi boleh saja sehat dan banyak uang, tapi
apa itu menjamin kalau di alam kubur dan akhirat bisa menolong akhi semua? Yuk
Sholat Jum’at.
0 comments:
Posting Komentar